Soal Ajudan Curi Rp850 Juta Milik Kapolres Bangka Tengah, Ini Sumber Uang Hingga Kronologinya

Dua ajudan Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono berinisial G dan S curi uang di rumah dinas atasannya di Koba, Bangka Tengah, Bangka Belitung.

Keduanya gasak uang sebanyak Rp850 juta yang disimpan di dalam sebuah kotak kontainer di dalam rumah.

Dwi mengatakan, aksi pencurian terjadi jumat (14/4/2023).

Selain kasus pencurian, yang menjadi sorotan adalah, seorang polisi menyimpan uang hampir rp1 miliar di rumah.

Mengutip Bangkapos.com, Budi mengatakan, uang tersebut adalah hasil pinjaman dari keluarga untuk byaya operasi korban paru-paru keponakannya yang berumur 9 tahun.

Uang tersebut juga merupakan uang hasil pinjaman oleh istri dari keluarga yang berada di Pangkalpinang.

“Istri yang minjam. Jadi pada prinsipnya, istri yang meminjam dari keluarga istri yang ada di Pangkalpinang untuk keponakan,” ucap Budi.

Saya menjelaskan, keponakan yang akan menjalaninya tersebut adalah keponakan dari istrinya.

“Kalau identitas itu kan kami menghormati keluarga dari istri. Intinya kan prosesnya seperti itu,” terangnya.

Meski begitu, ia enggan membeberkan lebih lanjut soal penyelesaian yang akan dilakukan tersebut.

“Kalau rumah sakitnya enggak boleh dikasih tau, cuma di Singapur (Singapur),”

“Kalau ditanya detail kan privasi keluarga istri. Dan itu sudah diklarifikasi di Paminal dan Itwasda(Polda Babel) bukti peminjamannya, jumlahnya dan segala macamnya,” jelasnya.

Saya juga mengatakan, keluarga yang meminjami uang tersebut juga sudah melakukan konfirmasi.

Kronik Pencurian

Buddy mengatakan, pencurian tersebut terjadi beberapa kali.

Yang pertama, pada 3 April 2023 lalu, Budi baru mengetahui uangnya dicuri.

Dikatakannya, pencurian pertama terjadi 7 Maret 2023 Yang dilakukan oleh G.

G menggasak uang senilai Rp370 juta.

“Peristiwa (pencurian) itu dilakukan oleh G dalam keadaan sepi dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas,” ucap Budi seperti yang diwartakan Bangkapos.com.

Lalu, pelaku melakukan pencurian Rp480 juta pada 27 Februari 2023.

Buddy mengatakan, teman G dan S mengakses ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari kapolres dan keluarga.

Selain G dan S, ada juga ajudan lain yang ikut mendapatkan pembagian uang tersebut.

Merica Adala D, A, D dan C.

“Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil (curian) juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh S, ” jelasnya.

(, Renald) (Bangkapos.com, Arya Bima)